Nicholas Sean merespons pengakuan Ayu Thalia soal hubungan spesial di antara mereka yang memicu dugaan penganiayaan. Hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Ayu yang menjadi terdakwa, ia membantah hal itu.
“Hanya sebatas kenal. Bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan,” ujar Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
Mendengar keterangan Nicholas Sean, Ayu Thalia yang juga hadir di sidang mengaku keberatan. Lewat secarik kertas, ia membeberkan cara Sean bersikap yang menurutnya bukan hanya sekedar teman.
Baca Juga:Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi oleh Dito MahendraSandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama Beri Apresiasi Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023
“Teman biasa itu tidak tidur bareng, tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan haid,” ungkap Ayu Thalia.
Tak berhenti sampai di situ, Ayu Thalia juga mengaku pernah diajak menginap di hotel dan rumah Nicholas Sean.
“Saksi korban beberapa kali check in di hotel sama saya. Setahu saya kalau cuma teman, saksi korban juga pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya,” jelas sang pesinetron.
Meski begitu, Nicholas Sean tetap pada keterangannya yang mengaku tidak pernah punya hubungan spesial dengan Ayu Thalia. Ia juga membantah tudingan penganiayaan yang selama ini Ayu ceritakan ke publik.
“Kami tidak pernah pacaran. Terdakwa hanya memgarang cerita kalau saya menganiaya dia,” tegas Nicholas Sean.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga:Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Janjikan IniTerbukti Timnas Indonesia Menempati Urutan ke 2, Runner Up Terbaik Kualifikasi Piala Asia 2023
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.