Waktu yang dinanti telah tiba. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) silakan cek rekening untuk memastikan pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati telah menerima pengajuan pencairan gaji ke-13 untuk 1.805.639 pegawai. Dana yang akan ditransfer adalah sebesar Rp 8,5 triliun.
“Yang sudah masuk akan langsung ditransfer,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Kamis malam (30/6/2022)
Diketahui Ditjen Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah memulai proses administrasi pencairan sejak pekan lalu. Bahkan ketika akhir pekan. Hal ini. bertujuan agar tidak ada keterlambatan pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan.
Ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.