Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Nama ini terdiri atas dua kata bahasa Sanskerta: “panca” berarti lima dan sila berarti prinsip atau dasar.
Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa serta bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila tertera pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Berikut beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia lewat penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran untuk menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, diantaranya sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang melahirkan pandangan hidup.
4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia: sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita serta tujuan negara Indonesia yaitu menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.