Habib Rizieq Shihab yang menjalani hukuman sejak Desember 2020 mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Pagi ini dia sudah keluar dari dalam penjara dan menghirup udara bebas.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (20/7/2022).
Dia menyebut bahwa masa percobaan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Hal itu membuat Habib Rizieq sudah keluar dari dalam penjara pagi ini dengan status bebas bersyarat.
Foto saat Habib Rizieq menyelesaikan proses administrasi untuk kebebasannya itu sempat beredar di media sosial. Di foto itu dia terlihat mengenakan pakaian serba putih berada di depan komputer bersama petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi Bogor.
Dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq mendapat vonis bui selama 3 tahun. Namun hukuman itu akhirnya diperingan menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung.