Setelah ramai pertengkaran antara Gus Samsudin atau Samsudin Jadab dengan Marcel si Pesulap Merah di media sosial (Medsos), akhirnya Gus Samsudin melaporkan Marcel ke polisi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono, Gus Samsudin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (8/2/2022).
Pengacara Teguh Puji Wahono menjelaskan bahwa Marcel si Pesulap Merah dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube.
“Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Teguh mengatakan kalau yang disampaikan Marcel di YouTube adanya penggiringan opini. Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik. “Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
“Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik),” dia menambahkan.
Dalam laporannya, sambung Teguh, pelapor dalam hal ini Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Marcel di media sosial. Ke depan, pihak kuasa hukum akan melengkapi barang bukti lainnya seiring dengan berjalannya proses hukum.
“Barang bukti video, masih akan kami lengkapi lagi,” kata dia. “Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah,” imbuhnya.
Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Karena Samsudin disebut di YouTube Marcel kalau melakukan penipuan dalam pengobatannya di Padepokan di Blitar. Sebenarnya, upaya mediasi sudah dilakukan tapi tak menemui jalan damai.
“Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum,” pungkasnya.