Sultan Hamid II Bukan Pengkhianat Bangsa

Sultan Hamid II Bukan Pengkhianat Bangsa
Konferensi KTN di Kaliurang, dari kiri Sultan Hamid II (Pontianak), Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta KGPAA Paku Alam VIII foto/http://siks.bpadjogja.info
0 Komentar

Pernyataan perih itu diucapkan langsung pada sidang Mahkamah Agung tahun 1953. Lantas, siapa yang berkhianat? Sultan Hamid II bukan tidak nasionalis, Sultan Hamid II hanya ingin menggunakan cara-cara yang benar dalam menjalankan negara ini. Dalam berpolitik, barangkali Sultan Hamid II tak begitu mahir bersilat lidah, beradu intrik, bermanuver bak politisi hari ini. Tapi Sultan Hamid II adalah seorang yang jujur, dia tak ingin mengkhianati bangsanya sendiri. Ini soal implementasi dan cara kita bernegara. Saya kira tidak haram untuk bicara bentuk negara. Toh, dulu platform PAN berdiri oleh Pak Amin Rais adalah Federal, Faisal Basri juga bicara soal Federalisme, YB. Mangunwijaya begitupula dalam bukunya “Menuju Republik Indonesia Serikat”, Adnan Buyung Nasution bicara soal Federal. Bukan berarti mereka tidak nasionalis, bahkan Presiden RIS (dalam bentuk Federal) adalah Sukarno, dengan Perdana Menterinya adalah Mohammad Hatta. Ini fakta yang terbentang, dan tak dapat dinafikan. Sultan Hamid II hanya tak suka menjalankan negara dengan cara yang inkonstitusional. Tidak lebih.

Terakhir, Hendropriyono menyebut soal tuduhan makar Westerling (APRA) di Bandung melibatkan nama Sultan Hamid II sebagai dalang dibaliknya. Sudah berkali-kali disampaikan, sudah pula kami buktikan bahwa Sultan Hamid II bukan pemberontak. Sultan Hamid II tidak bersalah, dan tidak ada kaitan dengan pemberontakan Westerling di Bandung tahun 1950. Lihat kembali Putusan Mahkamah Agung tahun 1953 terkait Kasus Sultan Hamid II, Dakwaan Primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum. Hal ini telah saya kaji dalam penelitian Tesis di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2012. Kala itu pembimbing Tesis saya adalah Prof. Andi Hamzah, seorang guru besar yang terkenal atau masyhur sebagai pakar hukum pidana Indonesia. Saya yakin sarjana hukum (pidana) di Indonesia paham betul track record beliau sebagai seorang peneliti, pengajar, dan sebagai seorang pakar. Prof. Andi Hamzah sepakat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pemberontakan westerling di Bandung. Hanya saja, Sultan Hamid II adalah seorang yang jujur untuk mengakui pernah memiliki niat untuk membunuh tiga orang dewan menteri RIS karena kekesalannya terhadap gerakan-gerakan bawah tanah yang ingin membubarkan negara-negara bagian. Tau apa yang terjadi? Bahwa Sultan Hamid II membatalkan niatnya, bahwa tidak ada terjadi peperangan, tidak terjadi tembak menembak, tidak terjadi body contact, tidak terjadi peristiwa pidana apapun!. Apakah bisa seseorang yang membatalkan niatnya dalam melakukan perbuatan jahat, kemudian dikenakan pidana? Fakta membuktikan bahwa Sultan Hamid II adalah korban politik belaka.

0 Komentar