JAKARTA-Massa Petani yang melakukan aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka dengan cara beramai-ramai menyobek kertas berwarna hijau muda.
Kertas itu mereka simbolkan sebagai sertifikat yang kerap kali Presiden Joko Widodo bagikan kepada masyarakat dalam program pembagian sertifikat tanah secara gratis.
Para petani yang berdemonstrasi menilai pembagian sertifikat itu tak ada gunanya jika Jokowi tak melakukan aksi nyata untuk melindungi kaum petani kecil. Menurut mereka, pembagian sertifikat bukan bagian dari reforma agraria.
Baca Juga:Jangan Pasang Ban Tubeless Sebelum Periksa Kode Ini di PelekSaat Petani Marah, Kekuasaan Bisa Terguling
“Sertifikat bukan bagian dari Reforma Agraria, maka secara simbolik kami akan merobeknya,” kata orator dari atas mobil komando di depan Silang Monas, Depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Para petani ini pun seketika langsung merobek selembar kertas yang ada di tangan mereka. Kertas ini memang telah disiapkan agar Jokowi bisa paham bahwa yang mereka inginkan bukanlah sertifikat tapi aksi nyata perlindungan dari negara untuk petani.
Tak hanya itu, para petani ini juga menyinggung soal RUU Pertanahan yang pengesahannya akan ditunda oleh DPR atas perintah Jokowi. Mereka mengaku tak percaya jika RUU ini hanya ditunda, sebab kalau ditunda bisa saja sewaktu-waktu RUU tersebut disahkan.
“Sekarang ditunda. Bisa saja bulan November disahkan,” katanya.
Petani yang berdemonstrasi di depan Istana Negara mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah dan DPR. Pertama, menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal yang mengutamakan penguasaan tanah untuk korporasi.
Kedua, penghentian penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan korporasi. Ketiga, mendesak Jokowi melaksanakan reforma agraria secara nasional dan sistematis.
Keempat, menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan. Kelima, melakukan koreksi kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.
Keenam, mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Ketujuh, menolak pengesahan RUU yang anti-kerakyatan, seperti RKUHP, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, dan RUU Ketenagakerjaan. (*)