MEDAN-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, aksi demo ribuan mahasiswa yang berujung kericuhan dengan polisi di depan Gedung DPRD Sumut, ditunggang oleh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme.
“DPO kasus teroris ini berinisial RSL. Orang bersangkutan sudah diamankan. RSL ini yang menunggangi aksi kerusuhan. DPO kasus teroris ini akan kita kirim ke Densus 88 Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolda Sumut di Lapangan Benteng Medan, Selasa (24/9/2019) malam.
Kapolda mengatakan, demo yang berujung kericuhan antara mahasiswa dengan polisi ini, rawan atas penyusupan orang tidak bertanggungjawab. Mahasiswa melakukan demo untuk menyampaikan kebebasan berpendapat yang diatur dalam mekanisme undang – undang (UU) tersebut.
Baca Juga:Jokowi Lempar Bola Panas ke DPR?Aparat Pukul Mundur Mahasiswa, Ambulans Nyaris Terkena Tembakan Gas Air Mata
“Ada sebanyak 53 orang yang diamankan terkait kericuhan ini. Yang pasti, demo tidak boleh merusak fasilitas umum, gedung pemerintahan maupun lainnya. Jika itu terjadi maka dikategorikan melakukan pelanggaran hukum. Polisi akan memprosesnya sesuai prosedur hukum,” katanya.
Kapolda mengingatkan mahasiswa agar lebih berhati – hati ketika menyampaikan aspirasi saat melakukan demo. Sebab, ada potensi pihak tertentu yang sengaja menunggangi aksi agar berujung pada kerusuhan. Masalah ini sangat rawan bila tidak ditangani secara hati – hati. (*)