JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra bin Suharjo. Suherman bersama kelompoknya menembak dua anggota Polisi lalu-lintas di Tol Pejagan, Cirebon, Jawa Barat, pada Agustus 2018 lalu.
http://www.radarcirebon.com/begini-kronologi-2-polisi-ditembak-otk-di-tol-kanci-pejagan.html
Putusan itu diketok pada Rabu (9/10). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Rabu, 25 September 2019.
“Menjatuhkan pidana mati,” demikian putus PN Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Minggu (13/10/2019).
Baca Juga:Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Hasilkan 3 KesepakatanAkhirnya, Jokowi Bersedia Mengundurkan Diri, Ini Faktanya
Suherman didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme; Pasal 15 jo Pasal 7 UU Terorisme; serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU Teroris. Suherman didakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Suherman bersama tujuh temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di tiga TKP berbeda. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
https://www.radarcirebon.com/pelaku-penembakan-polisi-di-tol-kanci-pejagan-sudah-tewas.html