JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang yang ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (15/10/2019). Rangkaian OTT ini dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu: Samarinda, Bontang, dan Jakarta.
“Enam orang dibawa ke (gedung KPK) Jakarta pagi ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Tadi menggunakan penerbangan pagi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Selain enam orang itu, KPK telah terlebih dahulu membawa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Rudi Tangkere ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Refly ditangkap KPK di Jakarta, Selasa kemarin.
Baca Juga:Geger Medan, Walikota Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPKIni yang Perlu Anda Ketahui Kenapa Rusia Gonta-ganti Lagu Kebangsaan
KPK menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang pada pihak penerima. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci siapa pihak penerima tersebut.
“Tentu saja mereka yang berposisi sebagai penyelenggara negara,” kata Febri. Namun pemberian uang ini diduga dilakukan tidak secara langsung.
“Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM. Jadi, pihak pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian. ATM-nya diberikan kepada pihak penerima,” kata Febri.
Ia mengungkapkan pihak penerima tersebut sudah menerima sekitar Rp1,5 miliar.
“Uang di ATM itu lah yang diduga digunakan oleh pihak penerima sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Febri.
Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara.
Artinya, ini bagian di proyek Kementerian PUPR. KPK pun turut mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang.
“Jadi yang diamankan di sini adalah ATM dan buku bank, memang transaksinya diduga tidak melalui pemberian secara konvensional,” ujar Febri. (*)