JAKARTA-Joko Widodo telah melantik 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Namun, sejumlah kalangan menilai pengangkatan wamen tidak sah lantaran bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalih mereka adalah Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 menyebut wamen adalah jabatan karier.
https://beritaradar.com/2019/10/27/puskapsi-pengangkatan-12-wamen-menyalahi-undang-undang/
Hal itu lantas dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Demikian disampaikan Mahfud via akun Twitter-nya seperti dikutip beritaradar.com, Minggu (27/10/2019).
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1188046414766456837?s=20
Baca Juga:Akun Twitter Wamenag Zainut Tauhid Saadi Diretas Konten Pornografi14 Mahasiswa asal Papua Tuntut Ilmu dari Moscow hingga Siberia
“Ada yang bilang, pengangkata waman oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011,” kata Mahfud.
Pasal 10 UU Nomor 39/2008 berbunyi: “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat waki menteri pada kementerian tertentu.”
Namun sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, terdapat Penjelasan atas Pasal 10 UU Kementerian Negara tersebut, yakni “Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.“
Tapi Penjelasan Pasal 10 sebagaimana dimaksud di atas sudah dibatalkan dalam putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 19 April tahun 2012. Putusan ini bernomor 79/PUU-IX/2011 yang diketok oleh Mahfud Md sebagai Ketua MK saat itu.
Dikutip beritaradar.com, MK dalam putusannya menyatakan Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 10 pada UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam bagian pokok permohonan gugatan, Mahkamah menimbang bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 38/2008 yang menentukan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39/2008.
Sebab menurut pasal tersebut–mengutip putusan MK- susunan organisasi kementerian terdiri atas unsur: pemimpin yaitu menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tuga spokok di daerah/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.