Tarif Gas Mencekik Konsumen

PGN-DOK
Ilsutrasi. Foto: Dok. PGN
0 Komentar

CIREBON – Awal 2020 banyak harga atau tarif yang naik drastis. Salah satu yang juga mengejutkan adalah tarif gas untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Cirebon. Gas yang mengalir ke rumah tangga atau pelanggan kecil yang biasa disebut juga gas alam itu naik hingga 3 kali lipat.

Ada konsumen atau
pelanggan yang biasanya membayar Rp800 ribu kini menjadi Rp2 juta. Juga ada
konsumen biasanya membayar Rp60 ribu, tiba-tiba tagihan gas naik menjadi Rp186
ribu. Selain itu, ada pelanggan biasanya membayar tagihan gas Rp30 ribu tiap
bulan, kini berubah menjadi Rp90 ribu.

Kemarin (11/2)sejumlah pelanggan yang rata-rata kaum
ibu sampai mendatangikantor Perusahaan
Gas Nasional (PGN) Cirebon yang beralamat di Jl Veteran Kota Cirebon.Mereka mempertanyakan langsung alasan
kenaikan tarif yang dianggap mencekik itu. Pantauan Radar di ruang pelayanan customer
service
(CS), terlihat ibu-ibu silih berganti datang dengan membawa
sejumlah dokumen. Salah satunya surat pemberitahuan kenaikan tarif yang dikirim
PGN ke rumah-rumah warga.

Baca Juga:Bantu Alat Fitnes, Kemenpora Ingin Semua BugarMalam Ini, Lingkar Jenar Bahas Buku Puisi “Mencatat Demam” dan Hadirkan Penulisnya

Sri, warga Harjamukti mengaku
kedatangannya ke PGN untuk memprotes kenaikan tarif gas yang dianggap
berlebihan. Jika selama ini dirinya membayar tarif Rp60 ribu per bulan, kini
jadi Rp186 ribu. “Saya ke sini (kantor PGN Cirebon, red) mau menanyakan alasan tagihan gas naik,” tandas Sri.

Seorang pedagang bakso
yang juga mendatangi kantor PGN Cirebon ikut menanyakan kepastian kenaikan ini.
Pedagang ini bingung, karena dengan adanya kenaikan tarif gas, dia bingung
membayar gaji karyawan. Selama ini ia membayar tagihan gas Rp800 ribu per
bulan, kini menjadi Rp2 juta.

Masih pantauan Radar, surat PGN yang dikirim ke
rumah-rumah warga ditandatangani Sales Area Head Cirebon, Makmuri, tanggal 28
Januari 2020. Surat tersebut perihal pemberitahuan penyesuaian harga gas untk
pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam surat dijelaskan
berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor
23/2019 dan Nomor 24/2019 tanggal 4 November 2019 soal harga jual gas bumi
melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan

0 Komentar