Ancam Bongkar Paksa Kanopi Ilegal, Disdagin Telusuri Siapa Dalang Pungli Rp700 Ribu

Ancam Bongkar Paksa Kanopi Ilegal, Disdagin Telusuri Siapa Dalang Pungli Rp700 Ribu
SALAHI ATURAN: Bangunan kanopi ilegal di dalam Pasar Sumber, jelas menyalahi aturan. Disdagin meminta rangka kanopi dibongkar secepatnya. FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON

Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Sumber sebagai pasar tradisional di
Kabupaten Cirebon, dipertaruhkan. Itu setelah muncul bangunan ilegal di samping
kanan bangunan pasar.

Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan
Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, H Eka Hamdani mengaku kaget dengan
adanya rangka bangunan kanopi baru yang terbangun di dalam Pasar Sumber.

Terlebih, ada iuran Rp700 ribu untuk
menempati lapak yang dibangun kanopi. Sebab, pembangunan kanopi tersebut
ilegal. Tanpa koordinasi maupun izin dengan Disdagin, termasuk kepala Pasar
Sumber.

Baca Juga:Sindikat Curanmor Dibekuk, Dua DidorHindari Lubang, Pemotor Tewas Tabrak Bak Pembuang Sampah dan Masuk ke Sungai

Karena itu, saat ini, pihaknya tengah
menelusuri siapa yang menjadi penanggung jawab atau pun koordinator munculnya
bangunan kanopi di lapak lemprakan dengan ukuran 1 x 1,2 meter per pedagang.
Sehingga muncul pungutan Rp700 ribu tiap pedagang.

“Atas temuan itu, saya sudah meminta kepala pasar agar pedagang membongkar rangka kanopi secepatnya. Jika tidak, akan dibongkar paksa. Sebelumnya akan dikoordinasikan dulu dengan Satpol PP,” kata Eka kepada Radar Cirebon, kemarin (12/2).

Menurutnya, dengan munculnya bangunan
baru, tentu mengubah tatanan. Bahkan, berpengaruh pada SNI Pasar Sumber sebagai
pasar tradisional. Padahal, Pasar Sumber dijadikan sebagai rujukan pasar
tradisional di Kabupaten Cirebon.

“Kalau dibangun kanopi, pengaruhnya
pada kapasitas pasar dan ketertiban serta kondusivitas pasar,” kata Eka.

Dia mengaku, selama ini untuk melakukan
penataan pedagang saja, masih belum ketemu solusinya. Padahal, secara
penempatan sudah diatur di awal. “Sudah ngatur-nya susah, sampai sekarang juga. Tiba-tiba muncul polemik
baru,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H
Imron MAg mengaku kaget dengan munculnya pungli di Pasar Sumber sebesar Rp700
ribu tiap pedagang.

“Masa sih? Saya baru tahu. Nanti
saya tanyakan kepada dinas teknis kenapa hal seperti itu bisa terjadi. Kalau
bias, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus bersikap tegas. Jangan sampai
merugikan pedagang dan merusak tatanan,” singkatnya.

Baca Juga:Terjaring Yustisi, Beralasan Tak Tahu Ada KTRWaspada Potensi Longsor Susulan Jl Kayuwalang

Seperti diberitakan sebelumnya, Pedagang
Pasar Sumber ribut. Mereka mempertanyakan pembangunan kanopi di samping kanan
Pasar Sumber. Pasalnya, muncul pungutan liar (pungli) Rp700 ribu per pedagang,
dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.

Pedagang Sembako Pasar Sumber, Rusdi (31)

0 Komentar