Terjaring Yustisi, Beralasan Tak Tahu Ada KTR

Terjaring Yustisi, Beralasan Tak Tahu Ada KTR
RAZIA: Petugas Satpol PP mengentikan pengemudi angkutan umum saat dilakukan operasi yustisi Perda KTR, Rabu (12/2). FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON– Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali melaksanakan operasi
yustisi Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kali ini, operasi dilaksanakan di Jalan Cipto Mangunkusumo
tepatnya depan SMKN 2 Kota Cirebon.  Sejumlah pengendara angkutan umum terjaring
karena kedapatan merokok sembari menyetir.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Nadirin
menjelaskan, pelarangan merokok di angkutan umum merupakan bagian dari KTR.
Perda ini, sudah berulangkali disosialisasikan dan dilakukan penindakan, tapi
masih ada yang melanggar.

Baca Juga:Waspada Potensi Longsor Susulan Jl KayuwalangGeger Virus Corona, Jualan Masker Laris Manis

Dari operasi KTR kemarin, pelanggarnya memang terus
berkurang. Hal ini, menunjukkan penegakan Perda KTR berhasil meningkatkan kesadaran
maayarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat umun.

“Iya, semakin kesini semakin sedikit, itu
mengindikasikan keberhasilan pelaksanaan Perda KTR,” kata Nadirin, kepada Radar Cirebon, Rabu (12/2).

Selama menjalankan yustisi, semua pelanggar disidang
ditempat dan dikenakan denda. Mereka didenda dengan nominal paling rendah Rp 25
ribu, dan paling tinggi denda sebesar Rp200 ribu.

Pelanggar rata-rata ada di area sekolah, perkantoran dan
angkutan umum. Ada juga yang merokok di dekat sekolah. Padahal KTR radiusnya 30
meter dari pagar sekolah.

Saat terjaring petugas, semua pelanggar memberikan alasan
yang sama, yakni tidak mengetahui adanya Perda 8/2015 tentang KTR. Padahal,
perda tersebut sudah dibentuk sejak tahun 2015 dan sudah melalui proses
sosialisasi hampir dua tahun. “Sebetulnya tidak ada alasan tidak tahu ya,”
tandas dia.

Ditambahkan, operasi yustisi dilaksanakan sebagai amanah
perda guna menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Sekaligus meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membebaskan lingkungannya dari asap rokok. Pada
razia kali ini, terjaring 6 orang terdiri dari 5 sopir dan 1 penumpang. (abd)

0 Komentar