JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan, meski demikian pelayanan kepada masyarakat tetap dikedepankan.
Penerapan WFH ini akan berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 sesuai dengan arahan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate guna mencegah penyebaran virus corona.
“Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga:Kantor Pajak di Seluruh Indonesia Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran CoronaKawasan ASEAN Kasus Corona: Malaysia Urutan Teratas, Indonesia Keempat
Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.
“Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing,” jelasnya.
Menurut Niken, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.
Dalam surat edaran yang ditandatangani hari ini, pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.
“Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19,” ujar Niken.
Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.
Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH-nya sendiri disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.
Baca Juga:Staf Khusus Mendagri Bantah Tito Karnavian dan Istri Terjangkit CoronaIstilah Lockdown Jadi Populer, Ternyata Ini Artinya
“Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring,” jelas Niken.
Sekjen Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Kementerian Kominfo juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.