JAKARTA-Amnesty International mendesak negara-negara se-Asia Pasifik untuk bekerja sama menyelamatkan serta melindungi para Pengungsi Rohingya yang saat ini terdampar di laut.
Desakan ini disampaikan melalui Surat Terbuka Amnesty International yang ditujukan kepada pemerintah Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Singapura, Timor-Leste, Thailand, Sri Lanka dan Viet Nam.“Pemerintah negara-negara di kawasan harus menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap Pengungsi dan imigran yang sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara di kawasan juga punya tanggung jawab untuk melindungi hak asasi mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).Usman menjelaskan, pada 2 Mei 2020, 29 orang Etnis Rohingya telah diselamatkan oleh otoritas Bangladesh dan ditempatkan di fasilitas yang berlokasi di Pulau Bhasan Chan untuk karantina pencegahan COVID-19.Katanya, menurut informasi yang diterima Amnesty International, ada 800 orang yang diyakini merupakan penduduk Rohingya, yang terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, yang masih berada di beberapa kapal kecil dan terdampar di perairan antara Bangladesh dan Malaysia.“Para Pengungsi tersebut sempat ditolak memasuki batas wilayah perbatasan oleh masing-masing pemerintah kedua negara itu atas alasan pencegahan penyebaran virus COVID-19,” ujar Usman.Usman menegaskan, penolakan terhadap para Pengungsi Rohingya untuk menepi bertentangan dengan komitmen yang disepakati oleh negara-negara di kawasan yang tertera dalam Deklarasi ASEAN 2010 dan Deklarasi Bali 2016.Dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut, katanya, negara-negara kawasan berjanji untuk bekerja sama dalam penyelamatan imigran.“Deklarasi Bali dibentuk oleh negara-negara kawasan untuk mencegah terulangnya tragedi kapal Rohingya pada 2015. Jadi, inilah saatnya untuk menunjukkan komitmen tersebut,” kata Usman. (*)