JAKARTA-China diperkirakan akan mengeluarkan Undang-undang Keamanan Nasional baru yang kontroversial untuk Hong Kong dalam beberapa hari mendatang.
Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, badan legislatif tertinggi negara itu, bertemu di Beijing untuk menyelesaikan rincian undang-undang tersebut.
Banyak orang di Hong Kong dan di seluruh dunia percaya, undang-undang itu akan melanggar kebebasan tradisional Hong Kong, termasuk kebebasan pers, peradilan independen, dan hak untuk protes.
Baca Juga:Teguh Santosa Ketua Umum JMSI, Terpilih Secara AklamasiViral, Rombongan Sepeda Terobos Lampu Merah di Tegal Sambil Bunyikan Bel
Beijing menegaskan kebebasan Hong Kong akan dilindungi dan hukum diperlukan untuk memulihkan ketertiban kota tersebut.
Tidak ada yang tahu persis karena Beijing belum menerbitkan detailnya, bahkan kepala eksekutif Hong Kong Carrie Lam belum melihat rancangan lengkapnya, lapor SkyNews.
Namun, ringkasan yang diterbitkan oleh media pemerintah China mengatakan, UU itu mengkriminalisasi pemisahan diri, upaya pemberontakan, terorisme, dan berkolusi dengan kekuatan asing.
Undang-undang serupa digunakan di China daratan untuk memenjarakan kritik terhadap Partai Komunis China. Agen keamanan China akan dapat beroperasi di Hong Kong sendiri.
Laporan lain menunjukkan, undang-undang itu akan memungkinkan kepala eksekutif Hong Kong untuk memilih hakim untuk kasus keamanan nasional; memilih beberapa kasus yang diadili di pengadilan daratan China (yang memiliki tingkat hukuman 99 persen); memilih fasilitas khusus yang akan digunakan untuk menahan mereka yang ditangkap berdasarkan hukum; dan undang-undang tersebut berpotensi berlaku surut (mengkriminalisasi tindakan yang sebelumnya legal).
Ketika Inggris mengembalikan Hong Kong ke China pada 1997, pemerintah China setuju untuk mempertahankan kebebasan kota itu sampai 2047, di bawah pengaturan yang dikenal sebagai “satu negara, dua sistem”.
Ini diabadikan dalam Undang-Undang Dasar Hong Kong, yang berfungsi sebagai konstitusi. Di bawah itu, Hong Kong seharusnya membuat undang-undang untuk urusannya sendiri, selain dari urusan luar negeri dan pertahanan.
Baca Juga:Benarkah Pemerintah Bakal Siapkan Regulasi Pajak Sepeda?Jokowi Marah Akibat Kinerja Menteri, Ini Penjelasan Biro Pers Sekretariat Presiden
Di bawah Undang-Undang Dasar, Hong Kong dimaksudkan untuk mengeluarkan hukum keamanan nasionalnya sendiri. Namun, upaya sebelumnya tidak populer dan, pada akhirnya, tidak berhasil, SkyNews mencatat.
Pada Mei, China mengejutkan dunia dengan mengumumkan akan memberlakukan hukum keamanan nasional langsung di Hong Kong, dengan menambahkannya pada lampiran Undang-Undang Dasar.