JAKARTA – Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara bulat menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya di dunia. Hal ini jadi kabar baik bagi segala upaya pemanfaatan ganja di dunia. Pengakuan PBB ini jadi awal penting melegitimasi manfaat ganja bagi kesehatan.
Melansir CNN, Kamis, 3 Desember, Komisi Narkotika PBB menyetujui rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV di bawah Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika. Penunjukan ganja di bawah Agenda IV menempatkan ganja dan salah satu turunannya dalam kategori yang sama dengan heroin dan opioid lainnya.
Zat yang diklasifikasikan sebagai Agenda IV adalah bagian dari daftar obat pada Agenda I. Oleh pengklasifikasian itu, ganja dianggap tidak hanya “sangat adiktif dan sangat bertanggung jawab atas kejahatan,” tetapi juga diberi label “sangat berbahaya dan nilai medis atau terapeutiknya sangat terbatas.”
Baca Juga:Peluang Penghasilan Bagi Gamer, Main JobTribesPasca Teror Sigi, Kapolda Sulteng Berkantor di Poso
“Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan terapeutik dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja,” kata sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat dalam rilis berita.
Pemungutan suara yang diselenggarakan pada Rabu, 2 Desember memutuskan bahwa ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi mereka tetap tunduk pada batasan di bawah kategori Agenda I.
“Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat,” kata Ann Fordham, direktur eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, dalam sebuah pernyataan. “Namun, reformasi ini masih jauh dari memadai mengingat ganja tetap salah di tingkat internasional.”
Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol narkotika. Tapi bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.
Suara yang terkumpul sebanyak 27-25 suara untuk mengatur ulang status ganja dan resin ganja. Amerika Serikat (AS), Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara mereka yang memberikan suara mendukung. Sementara negara-negara seperti Brasil, China, Rusia, dan Pakistan memberikan suara menentang.