JAKARTA-Setelah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos COVID-19, pihak KPK menjelaskan ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/) dini hari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri
Baca Juga:Tiba di Gedung KPK, Tersangka Mensos Juliari Batubara Serahkan DiriKPK: Kami Minta Saudara Juliari Batubara untuk Kooperatif dan Segera Menyerahkan Diri
Lebih jauh Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli.
Barang bukti duit yang disita dari OTT korupsi bansos COVID-19. Mensos Juliari Batubara jadi tersangka dalam kasus ini (Humas KPK)
Uang itu, jelas Ketua KPK, sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli. (*)