Kasus Dugaan Spionase, Jurnalis Senior Turki Divonis 27 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Spionase, Jurnalis Senior Turki Divonis 27 Tahun Penjara
Can Dundar (Foto: Twitter)
0 Komentar

JAKARTA-Can Dundar yang pemimpin redaksi harian Cumhuriyet sebenarnya sedang menjalani hukuman kurung selama lima tahun, setelah divonis hukuman 2016 silam. Dundar dan wartawan Cumhuriyet lainnya, Erdem Gul, saat itu dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan video berisi pergerakan militer Turki memasuki Suriah.

https://twitter.com/ulketv/status/1341723715743199235?s=20

Berdasarkan putusan teranyar pengadilan Turki itu, Dundar yang kini hidup di pengasingan di Jerman, menghadapi hukuman kurungan selama 18 tahun dan sembilan bulan karena dituduh secara sepihak, mencuri rahasia negara lewat aktivitas spionase, serta tambahan delapan tahun sembilan bulan lantaran mendukung operasi organisasi teror bersenjata. 

Kuasa hukumnya menolak hadir pada sidang pembacaan keputusan. “Kami tidak ingin menjadi bagian praktik melegitimasi putusan sebelumnya yang bersifat politis,” tulis mereka dalam sebuah pernyataan pers.

Baca Juga:Singapura Konfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 InggrisTemuan Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang Warga Negara Inggris Masuk Indonesia

Bagi kaum oposisi dan rival politik Presiden Recep Tayyip Erdogan, berbagai langkah hukum tehadap wartawan senior itu menjadi simbol pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers, terutama sejak upaya kudeta 2016 lalu. 

Namun begitu pemerintah Turki bersikeras pihaknya tidak mencampuri proses hukum dan bahwa pengadilan bertindak secara independen. 

Siapa Can Dundar?

https://twitter.com/candundaradasi/status/1342247282209652739?s=20

Usai mengajukan banding dalam kasus dugaan spionase 2016 silam, Dundar melarikan diri ke Jerman. Petaka berawal ketika dia melaporkan tentang bagaimana Turki memasok senjata kepada pemberontak Suriah pada 2015 lalu.

Presiden Erdogan sempat memperingatkan, Dundar akan harus “membayar ongkos yang mahal” atas berita di Cumhuriyet tersebut. Pemberitaannya dianggap menelanjangi aktivitas dinas rahasia Turki, dan sebabnya dikecam subversif.

Setelah mengasingkan diri ke Jerman, pengadilan di Turki menyita aset dan harta kekayaan Dundar, termasuk empat properti di Ankara dan Istanbul, serta sebuah akun bank. Pada September 2016, otoritas Turki menyita paspor milik isterinya.

Oktober lalu Uni Eropa mewanti-wanti Ankara terkait merosotnya nilai demokratis di Turki. Tindak-tanduk pemerintah terhadap tokoh pers dan oposisi dinilai mencederai peluang Turki bergabung dengan Uni Eropa.

Kuasa hukum Dundar awalnya sempat berusaha menunda proses pengadilan,dengan meminta pergantian hakim untuk memastikan ketidakberpihakan. Permintaan itu ditolak. (rtr/ap)

0 Komentar