BERITA-Sejak dilakukan vaksinasi tahap II di akhir Februari sampai pertengahan Maret 2021, telah beredar dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19. Data tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.
Baca: Jangan Obral Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial
Dokumen tersebut beredar di publik, termasuk di sejumlah grup Whatsapp jurnalis.
AJI berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
Baca Juga:Hotel Milik Cynthiara Alona Tarif Rp400 Ribu hingga Rp 1 Juta, Fakta PSK Dibawah UmurJangan Obral Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial
Meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah berkewajiban untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.
Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Sedangkan Pasal 28 H ayat 4 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Atas dasar tersebut, AJI Indonesia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi di bawahnya:
- Menghentikan peredaran dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat. Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum.
- Mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.
- Segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas.
- Mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis. (rls)