BERITA-Polda Jabar menerima laporan mengenai kasus dugaan pencabulan, oleh salah satu pengasuh ponpes ternama di Kabupaten Indramayu.
Laporannya tertuang dalam nomor LP nya LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa benar ada laporan perihal dugaan pencabulan.
Baca Juga:Rocky Gerung: Kalau Nama Hasyim Asyari Hilang Artinya Negeri Ini Mengkhianati Permintaan Bung KarnoKamus Sejarah Indonesia Jilid I dan Jilid II Framing Sistematis Hilangkan Peran NU
Baca: Pimpinan Ponpes di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi: 24 Saksi Sudah Diperiksa
“Betul, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (21/4).
Kabid menambahkan, bahwa kasus itu ditangani Ditreskrimum Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka, akan segera dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan menetapkan tersangka,” paparnya.
Kombes Erdi menambahkan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
“Ada beberapa saksi yang diperiksa,” terangnya.
Perempuan berinisial K (50) di Kabupaten Indramayu melaporkan PG (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Kabupaten Indramayu ke Polda Jabar.
Dari berkas yang diterima, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut.
Baca Juga:Isu Reshuffle Kabinet, Nadiem Makarim Unggah Foto Bareng MegawatiKapal Wisata KLM Yatch Puti Raja Terbakar di Perairan Tobea Selat Buton
“Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan,” ujar Anom saat dihubungi.
Dirinya menambahkan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan.
“K sendiri berstatus janda, Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa,”terang Anom. (*)