RUU KUHP: Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun karena Perkosa Istri, Warganet: Kalau Suami yang Diperkosa Istri?

RUU KUHP: Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun karena Perkosa Istri, Warganet: Kalau Suami yang Diperkosa Istri?
Ilustrasi
0 Komentar

BERITA-Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) meluaskan definisi pemerkosaan. Salah satunya mengenai pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istri yang biasa disebut dengan maritial rape atau pemerkosaan dalam perkawinan.

“Soal maritial rape atau pemerkosaan dalam perkawinan itu ada perluasan,” ujar Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam acara diskusi publik RUU KUHP yang dikutip dari kanal YouTube Humas Ditjen AHU pada Selasa (15/6/2021).

Menurut Marcus, maritial rape ditambahkan ke dalam Pasal 479 draf RKUHP supaya konsisten dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan.

Baca Juga:Pesta Narkoba, Oknum Sekda Ini Sempat Bohong Saat Diamankan Mengaku dari Dinas KesehatanBola Mata Istri Petani Ini Digigit Tikus

“Nah, Pasal 479 RUU KUHP merupakan ketentuan mengenai pemerkosaan yang telah diperluas,” kata Marcus.https://625c4bf2c4e6e3f4c3ec6ecfdd464782.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Adapun cakupan dari pemerkosaan yang dimaksud, yaitu:

1. Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan

2. Perbuatan cabul yang dilakukan dengan:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

“Pasal 479 juga mengatur mengenai pemberatan dalam hal korbannya adalah anak-anak, memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain dan mengakibatkan luka berat atau mati,” kata Marcus.

Adapun bunyi lengkap Pasal 479 dalam draf RKUHP sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga:Penampakan Sekda Pemkab Ini Positif Narkoba Usai Pesta Bareng 5 Cewek SeksiIni Penyebab Kematian Markis Kido saat Main Bulu Tangkis

(2) Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah

b. persetubuhan dengan anak; atau

0 Komentar