CIREBON-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan tersangka pemerkosaan terhadap gadis disabilitas. Bahkan, tersangka yang berinisial K (64) tersebut merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, persitiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/9/2021) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa malam (8/3/2022).
Baca Juga:3 Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat PengabdianCari Solusi Banjir dan Tanah Bergerak, Bupati Cirebon akan Temui Kementerian di Jakarta
Dijelaskan Kasat, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.
“Korban merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat,” jelasnya.
Namun, lanjut Dia, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Kami mengamankan tersangka kemarin malam (7/3/2022) di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (nuz)