CIREBON-Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggulung 12 orang tersangka pelaku curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Belasan tersangka tersebut dibekuk Timsus Satreskrim selama operasi Jaran Lodaya selama bulan Maret 2022.
Mereka yang diamankan tersebut yakni, YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, AF. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 12 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
Baca Juga:Kakek Perkosa Gadis Disabilitas, Ditangkap Polisi3 Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
“Dari ke 12 tersangka ini, dua diantaranya yakni tersangka S fan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (10/3/2022).
AKBP M Fahri menegaskan, 10 orang tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekeraaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dua tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegasnya.
Masih kata Kapolres, pihaknya akan menyerahkan barang bukti motor kepada korban.
“Besok (11/3/2022) kita akan mengembalikan secara simbolis kepada dua orang korban yang sudah diketahui identitasnya,” pungkasnya. (nuz)