Wenny Ariani menyambut keputusan Pengadilan Tinggi Banten soal status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anaknya dengan haru dan suka cita.
Cerita datang dari kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (24/5/2022).
“Alhamdulillah, Ibu Wenny bersyukur atas putusan ini,” ujar Ferry.
Meski begitu, Wenny Ariani sendiri belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait hasil dari keputusan Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga:Konser Westlife Tahun Depan Diprediksi Bakal SpektakulerDrama Korea Our Blues, Mengisahkan Orang-Orang yang tak Bahagia Berada di Tempat Bahagia
“Dari tadi dia masih nangis terus habis saya kabari berita ini,” kata Ferry Aswan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Mereka mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penjelasan Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan lain.
“Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat, hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” terang Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Wenny Ariani sendiri mengajukan banding pada Februari 2022 setelah Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya.
Sebagai pengingat, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021. Ketika itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.