JAYAPURA-Kepolisian Resor Jayawijaya akhirnya membekuk seorang pelaku penikaman terhadap Deri Datu Padang (30) pekerja bangunan di kawasan Distrik Wouma, kabupaten Jayawijaya, Sabtu (12/10/2019) lalu
Pelaku berinisial NW (35) ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di jalan Trans Kimbi, Kampung Piramid, Kamis (17/10/2019) dini hari pukul 02.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jayawijaya.
Baca Juga:Ekor KepalaSetneg Terbitkan Foto Resmi Presiden dan Wapres Jokowi-Ma’ruf Amin 2019-2024
“Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan,” ungkapnya, Jumat (17/10/2019) siang.
Ia menjelaskan, ketika hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.
“Saat ditangkap pelaku melarikan diri sehingga kami ambil tindakan terukur dengan melumpuhkan di tempat,” tegasnya.
Kata Kamal, penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari penikaman.”Motif masih akan didalami lagi,” terangnya.
Saat ditanyakan apakah NW terlibat dalam kerusuhan Wamena beberapa waktu lalu. Kamal enggan berkomentar lantaran masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya NW dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)