JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, kuota impor gula sebanyak itu akan dapat memenuhi kebutuhan sampai Lebaran atau Mei 2020.
“Izin impor yang kami telah keluarkan adalah gula kristal merah yang telah digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi. Yang telah diterbitkan sebanyak 438,8 ribu ton,” kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.
Adapun gula kristal mentah impor itu akan digunakan oleh industri makanan dan minuman dalam negeri untuk dijadikan gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi.
Baca Juga:Hujan Abu Vulkanik Mengarah ke Magelang dan KlatenKompleks Istana Kepresidenan Perketat Pintu Masuk, Menteri dan Tamu Cek Suhu Tubuh
Selain menerbitkan izin impor gula, Agus juga meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menambah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang putih.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kementan untuk mengeluarkan lebih RIPH-nya sehingga punya waktu untuk mengadakannya bagi swasta. Kita mengeluarkan ini harus ada RIPH dari Kementan. Di sinilah kita akan berkoordinasi untuk menambah agar RIPH ini,” ucap Agus.
Sebelumnya, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan bahwa Bulog sedang mengusulkan untuk mengimpor gula konsumsi sebanyak 200 ribu ton kepada pemerintah.
“Banyak pihak yang minta kalau Bulog harus punya stok. Kami sampaikan itu ke Rakor bahwa kami butuh untuk stabilisasi harga,” kata di kantor Pusat Bulog, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
Tri menjelaskan, impor gula sudah harus dilakukan karena beberapa waktu lalu harga komoditas tersebut telah mencapai Rp 14.500 per kilogram, sedangkan HET yang ditentukan yakni Rp 12.500 per kilogram. Walhasil gula hasil impor tersebut nantinya akan digunakan untuk mengintervensi harga saat waktu menjelang Lebaran. “Harus kita turunkan,” tuturnya. (*)