BERITA-Mendengar kata Korea Utara, yang terlintas di benak kita kebanyakan adalah nuklir, negara sosialis, hingga berbagai propaganda di bidang politik, keamanan, ekonomi hingga pertahanan.
Namun siapa sangka, Korea Utara ternyata juga bisa memerhatikan hak wanita. Melansir Koreatimes dari Tongil Voice, Korea Utara memberikan keistimewaan bagi wanita pekerja yang akan melahirkan.
Wanita Korea Utara bisa menikmati cuti melahirkan selama 240 hari atau sekitar 8 bulan. Kebijakan yang diperkenalkan beberapa tahun terakhir ini, tak lepas dari kebijakan dorongan persalinan, lantaran rendahnya angka kelahiran di negara tersebut.
Baca Juga:Tuntut Arab Saudi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Biden Ungkap Saat Bicara ke Raja SalmanBelum Muncul untuk Klarifikasi, Kini Diduga Status WhatsApp Nissa Sabyan Bocor, Ini Isinya
“Wanita menerima 240 hari cuti melahirkan, 60 hari sebelum dan 180 hari setelah melahirkan,” jelas pernyataaan dalam Tongil Voice.
“Selama periode ini, pekerja perempuan menerima subsidi prenatal dan postnatal yang setara dengan 100 persen dari biaya hidup dasar mereka terlepas dari lamanya masa kerja mereka,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, wanita dapat kembali melanjutkan karir mereka di tempat kerja sebelumnya, sesuai dengan hukum yang relevan. Selain itu, wanita yang melahirkan kembar tiga, kembar empat atau lebih dilindungi oleh langkah-langkah khusus yang diumumkan oleh otoritas Korea Utara.
“Negara memberikan tambahan cuti nifas bagi perempuan yang melahirkan beberapa anak sekaligus. Dan jika lahir kembar tiga atau lebih, orang tua diberikan pakaian, selimut bayi dan produk susu secara gratis. Ibu dan anak diberikan perawatan kesehatan. Layanan dari staf medis hingga anak-anak mencapai usia sekolah,” ungkap pernyataan tersebut.
Artikel tersebut juga mengatakan, pekerja perempuan dengan tiga atau lebih anak berusia di bawah 13 tahun, diizinkan hanya bekerja 6 jam sehari dari standar waktu kerja 8 jam di Korea Utara.
Sebagai pembeda, di Korea Selatan, pekerja perempuan bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 90 hari sebelum dan sesudah melahirkan. Kemudian dapat mengambil satu blok cuti pengasuhan anak, dengan subsidi yang lebih rendah, setelah itu hingga satu tahun.
Terlepas dari status Tongil Voice sebagai media propaganda Korea Utara, tentu hak-hak yang diberikan kepada wanita melahirkan di Korea Utara bisa bikin iri wanita, terutama Indonesia. (*)