BERITA-Meski telah berstatus sebagai tersangka dugaan unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap Laskar FPI, dua anggota Polda Metro Jaya masih aktif sebagai anggota Kepolisian.
“Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/4).
Baca: Kabar Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing, Kesaksian yang Dibawa Mati
Baca Juga:Ombudsman Ungkap Kronologi Kebakaran Kilang Minyak BalonganButiran Es Berjatuhan di Bekasi
Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
“Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan,” ujar Ahmad menjelaskan.
Baca: Amnesty International Khawatir Polisi Tembak 6 Laskar FPI Tergolong Unlawful Killing
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah rampung melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya–satu tersangka dinyatakan meninggal dunia. Para tersagka diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. (*)