CIREBON-Di Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, sebanyak 627 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapat remisi, Senin (5/2/2022).
Pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNo. PAS-609,616,624,634 PK.05.04.Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yulius Sahruzah mengungkapkan, dari 776 Narapidana yang ada di Lapas Kelas I Cirebon, yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H sebanyak 627 orang Narapidana.
Baca Juga:Puan: Momen Lebaran Bisa Dimanfaatkan untuk halal BihalalPuan: DPR Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi Pada Buruh
“Narapidana yang dikabulkan remisinya sebanyak 627 orang. Tercatat remisi khusus I sebanyak 625 orang dan remisi khusus II sebanyak 2 orang warga binaan,” ujarnya, Senin (2/5/2022).
Yulius menerangkan, warga binaan yang memperoleh remisi khusus I mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II mendapatkan potongan 1 bulan. Bagi remisi khusus I tidak langsung bebas hanya mendapatkan potongan masa tahanan,”pungkasnya. (unu)