Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi memutuskan untuk mengundurkan diri. Kini, merekapun dihantui deretan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri mulai dari denda hingga ratusan juta. Mereka juga akan di ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak mngundurkan diri.
Baca Juga:Apa Sanksi CPNS Yang Mengundurkan Diri?Shayne Pattynama, Pemain Kebangsaan Belanda yang siap Naturalisasi Dan Bela Timnas
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama mengemukakan ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Satya, seperti dikutip Jumat (27/5/2022).
Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima PNS? Apakah memang benar sekecil itu?
Pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Namun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah adalah golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.
Selain gaji, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Adapun untuk tunjangan yang diberikan kepada variabel perhitungan didasarkan pada kebijakan di instansi pemerintah masing-masing.
Baca Juga:Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Setelah Lolos SeleksiBarcelona Belum Selesai Membahas Soal Kontrak Baru Ousmane Dembele
CPNS sendiri merupakan sebutan bagi mereka yang sudah berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir. Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.
Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).